28 September 2009

pengertian dan ruang lingkup manajemen resiko

. RUANG LINGKUP MANAJEMEN RESIKO
Ruang lingkup manajemen risiko teknologi informasi diantaranya adalah (1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi; (2) Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup (a) pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi; (b) kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi; (c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan Teknologi Informasi; dan (d) sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi Informasi; (3) Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi. Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank.
Ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya. Namun terlihat juga bahwa manajemen resiko akan sangat bergantung pada kapasitas dan kompleksitas sebuah bank dalam menggunakan teknologi informasi. Jadi manajemen resiko pada sebuah bank yang belum online atau belum menggunakan e-banking adalah jelas berbeda dengan bank yang sudah online dan mempunyai E-banking. Kompleksitas usaha meliputi antara lain keragaman dalam jenis transaksi/produk/jasa dan jaringan kantor serta teknologi pendukung yang digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar