18 April 2012

Pasal Ketenagakerjaan

Hal penting yang diatur dalam UU No.13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya saya ambil beberapa pasal dalam UU tersebut yang dianggap perlu di share mulai dari perjanjian kerja (kontrak), hakcuti, upah yang yang harus dibayar jika sakit, dll.

Pasal 53 UU No.13 Thn 2003 menyebutkan :"Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha."Jadi menurut apa yang terkandung dalam pasal ini maksudnya adalah, pada saat anda dibuatkan perjanjian kerja (kontrak) oleh pihak pengusaha, segala biaya2nya ditanggung oleh pengusaha.

Pasal 57 Ayat 1 & 2 UU No.13 Thn 2003 menyebutkan :"(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.""(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu."Jadi menurut apa yang terkandung dalam Pasal ini khususnya ayat 2 maksudnya adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT / kontrak / outsourcing / karyawan kontrak) kalau dibuat secara tidak tertulis / lisan, maka perjanjian itu dinamakan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (menjadi staff tetap).

Pasal 58 Ayat 1 & 2 UU No.13 Thn 2003 menyebutkan :"(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.""(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum."

Pasal 62 UU No.13 Thn 2003 menyebutkan :"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."Jadi menurut apa yang terkandung dalam Pasal ini maksudnya adalah apabila salah satu pihak (baik pihak pekerja / pihak pengusaha) mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu kontrak kerja berakhir, maka pihak yang memutuskan hubungan kerja itu wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak itu berakhir.

Mengenai hak cuti, itu diatur dalam Pasal 79, 80, 81, 82, 83 dan84 UU No.13 Thn 2003.Pasal 79 ayat 1 & 2 menyebutkan :"(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepadapekerja/buruh.""(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jamsetelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Pasal 80 menyebutkan :"Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Pasal 81 ayat 1 menyebutkan :"(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pasal 82 ayat 1 & 2 menyebutkan :"(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.""(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 83 menyebutkan :"Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”.

Pasal 84 menyebutkan :"Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh”.

Pasal 93 Ayat 3 UU No.13 Thn 2003 menyebutkan :"Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut:a. untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;b. untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;c. untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dand. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Sumber : http://thewijaya.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar