29 Mei 2010

Komite Lingkungan Gugat Tata Ruang Kota Jakarta

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Evaluasi Lingkungan Kota Pemerintah DKI Jakarta menggugat rencana tata ruang wilayah 2005/2010. Alasannya, tata ruang yang disusun pemerintah DKI Jakarta itu dinilai menyimpang. Menurut Ketua Komite Evaluasi Lingkungan Kota, Parni Hadi, rencata tata ruang itu mementingkan kepenting ekonomi dan cenderung mengabaikan pertimbangan sosial dan lingkungan. "Juga kurang memihak masyarakat miskin. Apabila dilanjutkan akan terjadi penurunan kwalitas lingkungan fisik maupun nonfisik," ujar Parni Hadi, Kamis (5/1) Parni mengaku, komite telah melakukan evaluasi dan pengamatan. Hasilnya ditemukan indikasi yang sangat memprihatinkan. Dia mencontohkan daerah pesisir didapati hutan bakau makin menipis, kerusakan terumbu karang, pencemaran laut, dan tenggelamnya beberapa pulau. Begitu pula dengan kualitas udara makin menurun akibat peningkatan kadar emisi udara bersumber dari sistem tarnsportasi yang buruk. Penyediaan air bersih, juga dinilai kurang mendapat pasokan dari perusahan air minum. Sebagian penduduk Jakarta mengkonsumsi air tanah secara berlebihahan. "Sehingga terjadi penurunan muka air tanah yang berdampak pada penurunan muka tanah," papar Parni. Komite menyarankan rencana tata ruang wilayah yang holistik dengan paradikma keberpihakan terhadap kaum miskin. Sebagai contoh bidang perumahan dan permukiman saat ini masih timpang karena memperlebar kesenjangan antara kaya dan miskin. Sistem transportasi berupa pembangunan jalan tol dan bus khusus (busway), dianggap oleh komite tidak tepat. "Itu tidak cerdas. Membangun jalan tol merangsang orang untuk menggunakan mobil," kata Parni. Adapun busway, evaluasi komite memperlihatkan bukan warga pemilik mobil yang menggunakan alat angkut ini. Bus khusus ini menimbulkan masalah baru karena salah sasaran. "Pemerintah harus mengganti rencana ini, kalau tidak kami akan class action (menggugat)," tegas Parni. Komite Lingkungan ini merupakan lembaga independen yang di bentuk melalui Peraturan Gubernur No. 62 Tahun 2005. Tujuan komite dibentuk dalam rangka ikut mengawasi penerapan tata lingkungan kota yang ideal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar